Komisi III DPR menyetujui pembentukan Panja terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Pembentukan Panja Jiwasraya dalam rangka mendalami sekaligus pengawasan kasus hukum yang ditangani Kejagung itu.
Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi enam terdakwa kasus korupsi Jiwasraya.
Total nilai dari 16 kendaraan tersebut mencapai Rp11 miliar lebih.
Pengadilan banding ini menganulir putusan tingkat pertama yang menghukum PT SAM dengan denda Rp1 miliar.
Sementara aset senilai Rp1,4 triliun masih dalam proses.